As-Suyuthi: Hukum Shalat Raghaib pada Bulan Rajab

Jenis ini di antaranya banyak tersebar di sebagian besar negara-negara Islam dan kebanyakan dilakukan oleh orang-orang awam. Mengenai shalat raghaib ini, banyak dibuat hadits-hadits yang bukan bersumber dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Melalui hadits-hadits dusta bohong ini, orang meyakini sesuatu keyakinan yang tidak ada pada perkara yang diwajibkan Allah, dan dengan hadits-hadits ini terbawa pula berbagai kerusakan dan berlarut-larut dalam hal itu menimbulkan berbagai perbuatan munkar, lalu bertebaranlah bunga-bunga apinya dan tampaklah keburukannya. Diantaranya adalah shalat raghaib yang dilakukan setiap awal jumat pada bulan rajab


Ketahuilah rahimakallah, bahwa pengagungan malam dan hari ini sebenarnya baru diadakan dalam agama islam setelah empat ratus tahun dari masa diturunkannya islam kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. 

Diriwayatkan dalam sebuah hadits maudhu' (palsu) menurut ittifaq ulama tentang keutamaan berpuasa pada hari itu dan shalat pada malam harinya yang dinamakan shalat raghaib.

Sedang yang menjadi pijakan para ulama ahli peneliti yang kompeten ialah karena adanya larangan mengkhususkan hari itu dengan berpuasa pada siang harinya, dan melaksanakan shalat khusus yang diada-adakan ini pada malam harinya, serta adanya larangan atas semua bentuk amalan yang mengandung pemuliaan terhadap hari itu, seperti membuat makanan, berhias diri dan lain sebagainya. Hari ini sebenarnya seperti hari lainnya (tidak mengandung keutamaan tertentu). 

Begitu juga dengan hari lain pada pertengahan bulan rajab, yaitu dengan mengerjakan shalat yang bernama shalat ummi dawud, sebab shalat itu juga tidak punya landasan hukum (al-Quran dan as-Sunnah).

Sumber: Al-Amru bil Ittiba Wan Nahyu 'an  Al-Ibtida'

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Bantu Aksi Kopi Jujur

Al-Huruf al-Muqaththa’ah Di Awal Surat-Surat al-Qur’an

Masa Kecil Imam asy-Syafii dan Semangatnya Menuntut Ilmu Agama