Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Kisah Timbangan Amal Ahli Ibadah, Tak Membanggakan amal shalih dan meremehkan dosa

Dalam sebuah atsar shahih mauquf yang diriwayatkan al-Imam al-Baihaqi rahimahullah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau mengisahkan ... Ada seorang rahib ahli ibadah, mengibadahi Allah di biaranya selama enam puluh (60) tahun. Kemudian datanglah seorang wanita dan singgah di biaranya. Si rahib itu kemudian berzina dengan wanita itu selama enam malam.   -Wal ’iyadzu billah-   Kemudian karena menyesal, si rahib itu pergi lari dan singgah di satu masjid dan tinggal di sana selama tiga hari tidak makan apapun. Dia pun diberi satu potong roti. Ketika ada dua orang miskin, dia belah roti itu menjadi dua dan memberikan setengah roti ke salah seorang yang ada di sebelah kanannya dan memberikan setengah yang lain kepada orang lain yang ada di sebelah kirinya. Padahal sebenarnya dialah yang sangat membutuhkan. Kemudian Allah mengutus malaikat maut untuk mencabut ruhnya. Dan dicabutlah ruhnya. Ketika hari perhitungan amal, amal ibadahnya selama 60 tahun ditimbang dengan perbuatan

As-Suyuthi: Siapakah yang Mengadakan Shalat Raghaib Pertama Kali

Al-Imam al-Hafizh Abul Khaththab berkata: Yang dituduh membuat shalat raghaib adalah Abdullah bin Juhdham. Ia mengadakan shalat itu berdasar hadits yang semua perawinya tidak dikenal dan belum pernah ditemui dalam semua kitab yang ada.  Asalnya ialah apa yang diceritakan oleh at-Thurthusyi dalam kitabnya, ia berkata: Abu Muhammad al-Maqdisi mengabarkan kepadaku, katanya:  "Shalat raghaib yang dikerjakan pada bulan rajab dan sya'ban itu tidak pernah ada di kalangan kita di Baitul Maqdis. Dan pertama kali terjadi pada kita yaitu pada tahun 448 H. Saat itu ada seorang dari Nablis datang ke tempat kita di Baitul Maqdis yang bernama Ibnu Abi Hamra. Ia adalah orang yang baik dalam membaca al-Qur'an. Lalu ia mengerjakan shalat di Masjidil Aqsha pada malam pertengahan bulan sya'ban (nishfusy sya'ban) dan datanglah seorang untuk turut shalat di belakangnya, lantas bergabunglah orang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya hingga jamaahnya menjadi banyak.  Kemudian ia datang l

As-Suyuthi: Hukum Shalat Raghaib pada Bulan Rajab

Jenis ini di antaranya banyak tersebar di sebagian besar negara-negara Islam dan kebanyakan dilakukan oleh orang-orang awam. Mengenai shalat raghaib ini, banyak dibuat hadits-hadits yang bukan bersumber dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Melalui hadits-hadits dusta bohong ini, orang meyakini sesuatu keyakinan yang tidak ada pada perkara yang diwajibkan Allah, dan dengan hadits-hadits ini terbawa pula berbagai kerusakan dan berlarut-larut dalam hal itu menimbulkan berbagai perbuatan munkar, lalu bertebaranlah bunga-bunga apinya dan tampaklah keburukannya. Diantaranya adalah shalat raghaib yang dilakukan setiap awal jumat pada bulan rajab .  Ketahuilah rahimakallah, bahwa pengagungan malam dan hari ini sebenarnya baru diadakan dalam agama islam setelah empat ratus tahun dari masa diturunkannya islam kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.  Diriwayatkan dalam sebuah hadits maudhu' (palsu) menurut ittifaq ulama tentang keutamaan berpuasa pada hari itu dan